Apharteid berasal dari bahasa Belanda yang artinya pemisahan. Pemisahan disini berarti pemisahan orang-orang Belanda (kulit putih) dengan penduduk asli Afrika (kulit hitam). Apharteid kemudian berkembang menjadi suatu kebijakan politik dan menjadi politik resmi Pemerintahan Afrika Selatan yang terdiri dari program-program dan pertaruran-peraturan yang bertujuan untnk melestarikan pemisahan rasial.
Nelson Mandela, tokoh penghapusan Politik Apartheid
Secara struktual, Apartheid berarti adalah kebijaksanaan mempertahankan dominasi minoritas kulit putih atas mayoritas bukan kulit putih melalui pengaturan masyarakat di bidang sosial budaya, politik militer dan ekonomi Kebijakan ini berlaku tahun 1948.
Pada saat itu Afrika Selatan dibagi menjadi 4 gol ras utama yaitu:
a. Kulit putih
b. Kulit hitam
c. Kulit berwarna
d. Asia
B. Latar Belakang Munculnya Politik Apartheid di Afrika Selatan
Masalah Apartheid berawal dari pendudukan yg dilakukan oleh bangsa-bangsa Eropa di Afrika. Bangsa Eropa yang pertama kali datang ke Afrika Selatan adalah bangsa Belanda. Bangsa Belanda datang ke Afrika Selatan dipimpin oleh Jan Anthony van Riebeeck pada tahun 1652. Kedatangan Bangsa Belanda ini menimbulkan masalah dalam kehidupan masyarakat Afrika selatan. Masyarakat Afrika selatan menjadi dibawah pendudukan bangsa Eropa (Bangsa Belanda atau kulit putih), sehingga msalah kulit ini yg menjadi titik pangkal munculnya masalah Apartheid.
Bangsa Belanda langsung menetap di Afrika Selatan. Mereka sering disebut dengan bangsa Boer. Kedatangan bangsa Belanda diikuti oleh bangsa Inggris yang berhasil melakukan penguasaan dari Afrika-Utara (Mesir), Afrika-Selatan (Cape Town). Kedatangan Inggris menyebabkan “Perang Boer” antara Inggris dan Belanda. Inggris berhasil mengalahkan Belanda sehingga wilayah Afrika-selatan menjadi daerah kekuasaan Inggris. Akhirnya, Inggris menjadi penguasa Afrika selatan. Dengan kemenangan Inggris maka banyak orang Inggris yang datang ke Afrika selatan. Pada tahun 1910 dibentuk Uni Afrika Selatan yg merupakan gabungan dari kedua Republik kaum Boer, yaitu Transvaal dan Orange Kree Style dengan Cape Colony dan Natal. Uni Afrika Selatan adalah dominion Inggris.
Penerapan politik Apartheid ini dimulai sejak tahun 1948 ketika Partai Nasional (Partai orang kulit putih) pimpinan Daniel Francois Malan memenangkan pemilihan umum dengan program politik Apartheid. Sebagai pembenaran atas politik Apartheid, Partai Nasional menysusun sebuah teori yang pada intinya sebagai berikut “…setiap ras mempunyai panggilan tertentu dan harus memberikan sumbangan budaya kepada dunia, dan oleh sebab itu ras-ras harus dipisah satu sama lain, agar dapat hidup dan berkembang sesuai dengan kepribadian dan kebudayaannya masing-masing…”.
Pada prakteknya kontak antar ras yang dapat membahayakan kemurnian budaya ras dibatasi oleh ras kulit putih. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi suatu ikatan bersama antar ras yang tertindas untuk melawan ras kulit putih. Berdasarkan teori di atas, rakyat Afrika Selatan dipecah menjadi empat yaitu kulit putih, kulit hitam, campuran dan Asia. Setiap kelompok ini harus tinggal secara terpisah di Afrika Selatan sebagai negaranya agar dapat hidup dan berkembang secara tersendiri.
C. Penerapam Politik Apartheid di Afrika Selatan
Wujud dari politik Apartheid ini secara tidak langsung nampak pada penguasaan wilayah negara oleh ras kulit putih. Penduduk kulit hitam sebagai penduduk mayoritas hanya mendapatkan 13 % wilayah negara yang tidak memiliki kekayaan alam maupun industri. Sementara untuk minoritas kulit putih menguasai 87,1 % wilayah negara, termasuk semua kota besar, pusat indiustri, tambang, pelabuhan dan tanah pertanian yang paling baik. Hal ini mengambarkan bahwa dominasi ras kulit putih di Afrika Selatan sangat kuat sejak tahun 1948 ketika Partai Nasional (Partai orang kulit putih) pimpinan Daniel Francois Malan memenangkan pemilihan umum dengan program politik Apartheid.
Pada masa pemerintahan Partai Nasional politik Apartheid semakin digalakkan dengan tujuan untuk semakin memperkuat kedudukan orang-orang kulit putih di Afrika Selatan. Adapun langkah yang ditempuh mencakup bidang politik, sosial, ekonomi, dan budaya.
1. Politik
Langkah yang ditempuh yaitu dengan memperkuat kedudukannya dalam parlemen dan memperluas kekuasaannya di luar parlemen dengan semakin meningkatkan kekuasaan negara. Wujud konkrit dari langkah tersebut antaralain adalah sebagai berikut :
a) Hak-hak politik golongan kulit hitam, campuran dan Asia yang sudah terbatas, semakin dikurangi dan lambat laun dihapus.
b) Pada tahun 1951 dikeluarkan Bantu Authorities Act, yang menghapus Dewan Perwakilan Rakyat Pribumi. Sebagai gantinya ditetapkan pembentukan pemerintahan suku, regional dan teritorial di negeri-negeri Bantu, fungsi-fungsi administratif, eksekutif, dan kehakimannya.
c) Pada tahun 1950 dikeluarkan Supression of Communism Act, yang melarang berbagai organisasi politik yang dikuasai kulit putih tetapi didukung kulit hitam atau memperjuangkan pembentukan suatu masyarakat non rasial atau pemerintahan mayoritas. Sebagai dampaknya secara berturut-turut dilarang Partai Komunis (1950), Kongres Demokrasi (1962) dan organisasi-organisasi politik kulit hitam. Di samping itu pada tahun 1960 Kongres Nasional Afrika (ANC) dan Kongres Pan Afrika (PAC) dilarang dan sejumlah anggotanya, terutama pemimpinnya dipenjarakan. Dengan demikian kekuasaan politik dimonopoli oleh orang kulit putih. Sementara aspirasi golongan lain disalurkan melalui struktur kekuasaan di wilayahnya masing-masing yang tidak membahayakan kedudukan istimewa kulit putih.
2. Sosial
Dijalankan dengan melakukan segregasi rasial disegala bidang kehidupan. Dalam bidang sosial ini terapkan segregasi di tempat-tempat umum, kereta api, bis dan alat-alat angkutan lain. Segregasi juga dilakukan dalam perkumpulan-perkumpulan sosial, kebudayaan, dan keagamaan.
Bukti Segegrasi di tempat-tempat umum
Segregasi dalam bidang sosial ini semakin tegas dengan dikeluarkannya Group Areas Act, yang menetapkan area bagi golongan masing-masing. Sebagai dampaknya banyak orang kulit hitam sejauh itu tinggal di daerah kulit putih harus menjual tanah miliknya dan pindah ke area yang ditunjuk bagi mereka. Selanjutnya ditetapkan bahwa orang kulit hitam tidak boleh tinggal di daerah perkotaan lebih dari 72 jam tanpa izin dari Native Labour Officer. Disamping itu juga dikeluarkan Imortality Amendement Act dan Prohibition of Mixed Marige, yang mencegah terjadinya perkawinan campur antara orang kulit putih dan non kulit putih.
3. Ekonomi
Dalam bidang ekonomi dijalankan dengan mengeluarkan Native Labour Settlement of Disputes Act pada tahun 1953. Undang-undang ini menetapkan bahwa Native Labour Officer sebagai penguasa tertinggi dalam penyelesaian konflik industri yang melibatkan tenaga kerja kulit hitam dan melarang pemogokan kulit hitam. Di samping itu juga dikeluarkan Native Building Workers Act tahun 1951 dan Industrial Conciliation Act tahun 1956, yang menetapkan reservasi pekerjaan ahli bagi orang kulit putih.
4. Budaya
Dalam bidang budaya dilakukan segregasi dalam pendidikan dengan dikeluarkannya Bantu Education Act tahun 1953, yang mengakhiri pendidikan bersama dan menempatkan pendidikan rakyat kulit hitam di bawah kekuasaan Pemerintah Afrika Selatan, serta menjaga jangan sampai orang kulit hitam menerima pendidikan untuk kedudukan-kedudukan yang tidak diperuntukan bagi mereka. Segregasi juga dilakukan dalam pendidika tinggi bagi orang kulit hitan dengan dikeluarkannya Separate University Act pada tahun1959.
Adanya segregasi dalam segala bidang yang dilakukan oleh orang kulit putih terhadap orang kulit hitam, lambat laun memunculkan protes dari golongan-golongan rasial lainnya dalam hal ini adalah ras kulit hitam. Mereka menolak dan menentang dengan tegas politik Apartheid. Orang kulit hitam melihat politik Apartheid sebagai siasat minoritas kulit putih untuk mempertahankan supremasi dan kedudukan istimewanya dan sebagai diskriminasi rasial yang tidak adil.
Di samping menentang politik Apartheid mereka juga menuntut hak politik dan bagian kekayaan Afrika Selatan. Perjuangan mereka mendapatkan dukungan dan bantuan dari negara-negara Afrika, yang mengutuk dengan keras apartheid. Mereka dengan berbagai cara berusaha menekan rezim kulit putih Afrika Selatan agar menghapusnya dan menghormati hak-hak golongan rasial kulit hitam khususnya.
Berkaitan dengan hal di atas, pemerintah Afrika Selatan mendapatkan terus tekanan-tekanan dari dalam maupun dari dunia luar. Dalam menghadapi tekanan tersebut pemerintah Afrika Selatan mulai menonjolkan segi positif dari politik apartheid. Hal ini dilakukan dengan mengeluarkan Bantu Self Government Act, yang isinya memberikan perwakilan terbatas dalam parlemen kepada rakyat kulit hitam dan menetapkan pembagian rakyat kulit hitam dalam delapan satuan nasional yang akan dikembangkan menuju otonomi dan kemerdekaan. Setelah dikeluarkannya peraturan tersebut, kemudian dibentuk suatu kementrian untuk pembangunan, pendidikan Bantu, dan komisaris jendral sebagai wakil pemerintah Afrika Selatan dan membantu penguasa Bantu dalam pembangunan. Pada tahun 1871 dikeluarakan Bantu Home Land Constitutions Act yang berisi bahwa pemerintah Afrika Selatan diberi kuasa untuk memberikan otonomi kepada negeri teritorial mereka di mana setiap negeri diperbolehkan mempunyai bendera dan lagu kebangsaan sendiri tetapi dilarang mempunyai tentara dan mengadakan hubungan dengan negara lain, mendirikan pabrik senjata atau bahan peledak, membuat undang-undang yang mengatur pengangkutan, pos, telekomunikasi, keuangan dan imigrasi.
Posting Komentar