KOLONIALISME INGGRIS DI INDONESIA



 a.   Latar Belakang Kolonialisme Inggris di Indonesia

Louis Napoleon kemudian mengangkat Jansen sebagai gubernur jenderal yang baru menggantikan Daendels. Jansen ternyata tidak mampu menahan serangan Inggris sehingga menyerah di Tuntang. Ia pun menandatangani penyerahan kekuasaan itu di daerah Tuntang Salatiga. Oleh karena itu, perjanjian itu dikenal dengan nama Kapitulasi Tuntang (18 September 1811). Isi pokoknya ialah seluruh Pulau Jawa menjadi milik Inggris. Sejak saat itu, Indonesia menjadi jajahan Inggris.

b.      Prinsip-Prinsip Raffles dalam Memerintah di Indonesia

Sejak tanggal 18 Agustus 1811 adalah tanggal dimulainya kekuasaan Inggris di Indonesia. Gubernur jendral Lord Minto secara resmi mengangakat Raffles sebagai penguasanya. Dalam rangka menjalankan pemerintahannya, Raffles berpegang pada tiga prinsip yaitu :

1.      Pertama, segala bentuk kerja rodi dan penyerahan wajib dihapus, diganti penanaman bebas oleh rakyat.

2.    Kedua, peranan para bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan dan para bupati dimasukkan sebagai bagian pemerintah colonial.

3.      Ketiga, atas dasar pandangan bahwa tanah itu milik pemerintah, maka rakyat penggarap dianggap sebagai penyewa.

 

c.   Usaha-usaha Raffles dalam menjalankan pemerintahan

Kebijakan politik Raffles di Indonesia dijalankan berdasarkan asas-asas liberal yang menjunjung tinggi persamaan derajat dan kebebasan manusia. Dijiwai oleh nilai-nilai liberal, Raffles bermaksut mewujudkan kebebasan dan menegakkan hukum dalam pemerintahannya, yaitu berupa.

1.      Perwujudan kebebasan dilaksanakan berupa kebebasan menanam, kebebasan berdagang, dan produksi untuk ekspor.

2.      Penegakkan hukum diwujudkan berupa perlindungan hukum kepada rakyat agar bebas dari kesewenang-wenangan.

Sesuai dengan kebijakan politiknya tersebut, Raffles menerapkan kebijakan ekonomi seperti yang dijalankan Inggris di India. Hal tersebut karena Indonesia memiliki banyak persamaan, yaitu sama-sama negara agraris. Kebijakan ekonomi yang diterapkan Inggris tersebut disebut dengan Landrent-system, atau sistem pajak tanah. Berikut adalah usaha-usaha Rafffles dalam menjalankan pemerintahan :

No

Bidang ekonomi

Bidang sosial

Bidang budaya

1

Melakukan sistem pemungutang sewa tanah (land rent system) dengan cara melakukan pemungutan pajak secara perorangan.

Menghapus sistem monopoli.

Merintis pembangunan Kebun Raya Bogor.

2

Mewajibkan petani untuk membayar sewa tanah dalam bentuk uang.

Menghapus  sistem perbudakan.

Menulis buku dengan judul “The History of Java”.

3

Melakukan pemungutan pajak tanah untuk semua hasil penanaman sawah.

Menghapus penyerahan wajib dan sistem penyerahan paksa.

Menemukan jenis bunga Rafflesia arnoldi di hutan pedalaman Bengkulu.

4

Mengangkat para bupati menjadi pegawai negeri yang bertugas untuk memungut pajak tanah. 

Membagi pulau jawa menjadi 16 keresidenan.

Membarikat bantuan-bantuan kepada lembaga- lembaga kebudayaan dalam negeri.

 

d.       Kebijakan Land Rent

Dalam masa pemerintahannya, Raffles mengeluarkan kebijaksanaan ekonomi yang disebut dengan sistem pemungutan pajak tanah atau landrent, yang bertujuan ingin menciptakan suatu sistem ekonomi di Jawa yang bebas dari segala unsur paksaan.

Pokok-pokok kebijakan sistem pajak tanah adalah sebagai berikut:

a.    Segala bentuk penyerahan wajib dan kerja paksa dihapuskan dan rakyat diberi kebebasan dalam menentukan jenis tanaman yang akan ditanamnya.

b.    Peranan para bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan dan sebagai gantinya mereka dijadikan sebagai aparat negara yang bertanggung jawab kepada pemerintah.

c.    Pemerintah Inggris adalah pemilik tanah. Setiap petani yang menggarap tanah dianggap sebagai penyewa tanah milik pemerintah. setiap penyewa tanah diwajibkan untuk membayar pajak sebagai uang sewa.

Sistem pajak tanah menemui kegagalan, sebab:

a.    Sistem pajak tanah tidak mendapat dukungan dari para bupati.

b.    Sebagian besar masyarakat pedesaan belum mengenal sistem ekonomi uang.

3 Komentar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama