A.
Pengesahan UUD dan Pemilihan Presiden-Wakil
Presiden
Pembentukan pemerintahan indonesia
diawali dengan mengadakan sidang pertama PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia ), tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Cuo Sangi-ln, jalan Pejambon
yang menghasilkan:
–
Pembahasan dan Pengesahan UUD
–
Pengangkatan Presiden dan Wakil
–
Pembentukan Komite Nasional (Daerah)
|
Rapat dengan pembahasan pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang Dasar. Pembahasan itu menghasilkan perubahan-perubahan kecil pada pasal-pasal dalam batang tubuh. Selanjutnya, negara menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945, yang di dalamnya memuat pancasila sebagai dasar negara.
A.
Pembentukan Departemen dan Kabinet RI
Republik Indonesia dibagi menjadi 8
propinsi yang masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur, antara lain:
1. Sumatera : Teuku Muhammad Hasan
2. Jawa Barat : Sutarjo Kartohadikusumo
3. Jawa Tengah : R. Panji Suroso
4. Jawa Timur : R.M. Suryo
5. Sunda Kecil(Nusa
Tenggara): Mr. I Gusti Ketut Puja
6. Maluku : Mr. J. Latuharhary
7. Sulawesi : Dr. G.S.S.J. Ratulangi
8. Kalimantan : Ir. Pangeran Mohammad Noor
Setelah
membagi wilayah Indonesia menjadi 8 Provinsi beserta gubernurnya, PPKI kemudian
Membentuk 12 Kementrian. Awalnya Ahmad Subardjo mengusulkan dibentuknya 13
kementerian. Namun setelah diakukan pembahasan, sidang memutuskan adanya 12
kementerian dan satu menteri negara, yaitu :
NKRI terbagi atas 12 departemen dan
kabinet sebagai berikut:
1. Kementrian Dalam
Negeri
2. Kementrian Luar
Negeri
3. Kementrian
Kehakiman
4. Kementrian
Keuangan
5. Kementrian
Kemakmuran
6. Kementrian
Kesehatan
7. Kementrian
Pengajaran
Kementrian
Sosial
1. Kementrian
Pertahanan
2. Kementrian
Penerangan
3. Kementrian
Perhubungan
4. Kementrian
Pekerjaan Umum
Disamping itu juga
ada Kementrian Negara.
Pada tanggal 19 Agustus 1945, PPKI
menyelenggarakan sidang yang kedua. Salah satunya keputusan dari sidang itu
adalah pembentukan 12 kementerian dalam kabinet, 4 kementerian, dan 4 lembaga
tinggi negara. Karena sistem kabinet menurut UUD 1945 adalah kabinet
presidensiil, maka presidenlah yang berhak membentuk kabinet.
Pada
tanggal 2 september 1945, bertempat di hotel myako (Des Indes), presiden
Sukarno melantik kabinet RI pertama yang terdiri atas 12 menteri departemen, 4
menteri negara, dan 4 pejabat tinggi negara. Anggota-anggota kabinet RI antara
lain :
1. Menteri Dalam
Negeri : R.A.A. Wiranatakusumah
2. Menteri Luar
Negeri : Mr. Ahmad Subarjo
3. Menteri Keuangan : Mr. A.A Maramis
4. Menteri Kemakmuran : Ir. Surakhmad Cokroadisuryo
5. Menteri Kehakiman : Prof. Mr. Supomo
6. Menteri Keamanan
Rakyat : Supriyadi
7. Menteri Kesehatan : dr. Buntaran Martoatmojo
8. Menteri Pengajaran : Ki Hajar Dewantoro
1. Menteri Penerangan : Mr. Amir Syariffudin
2. Menteri Sosial : Mr. Iwa Kusuma Sumantri
3. Menteri Pekerjaan
Umum : Abikusna Cokrosuyosa
4. Menteri
Perhubungan : Abikusna Cokrosuyoso
5. Menteri Negara : Wachid Hasyim
6. Menteri Negara : Dr. M. Amir
7. Menteri Negara : Mr. R. M. Sartono
8. Menteri Negara : R. Otto Iskandardinata
Selain itu diangkat pula beberapa pejabat
tinggi negara, antara lain :
1. Ketua Mahkamah
Agung : Mr. Dr. Kusumah Atmaja
2. Jaksa Agung : Mr. Gatot Tarunomiharjo
3. Sekretaris Negara : Mr. A. G. Pringgodigdo
4. Juru Bicara Negara : Sukarjo Wiryo Pranoto
A.
Pembentukan KNIP
Sidang tanggal 22 Agustus 1945, PPKI membentuk
KNIP. Dibentuk komite nasional sebagai penjelmaan tujuan dan impian bangsa
Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan yang didasarkan kedaulaan rakyat.
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) berkedudukan di Jakarta, sedangkan
Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) berkedudukan di ibukota propinsi.
Tanggal 29Agustus 1945,
Presiden Sukarno melantik 135 anak buah KNIP di Gedung Kesenian Jakarta dengan
ketua Kasman Singodimejo.
KNIP (Komite
Nasional Indonesia Pusat) dibentuk dan dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945.
Komite ini dibentuk berdasarkan Hasil
Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 dan Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal IV.
Sebelum Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan
Agung dibentuk
menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden
dengan bantuan suatu Komite Nasional.
v Petinggi-petinggi
KNIP
Mr. Kasman
Singodimedjo - Ketua
M. Sutardjo
Kartohadikusumo - Wakil Ketua I
Mr. J. Latuharhary
- Wakil Ketua II
Adam Malik - Wakil
Ketua III
v Hasil Sidang KNIP
16 Oktober 1945
Dalam sidang ini
Drs. Moh Hatta mengeluarkan Maklumat Nomor X Tahun 1945 yang menetapkan bahwa
KNIP sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif, ikut
menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, dan menyetujui bahwa pekerjaan KNIP
sehari-hari sehubungan dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh suatu badan pekerja yang diplih di antara mereka
dan bertanggungjawab terhadap KNIP. Badan Pekerja KNIP (BP-KNIP) akhirnya
dibentuk dan diketuai oleh Sutan Syahrir dan wakilnya Amir Syarifuddin.
Kemudian Drs. Moh. Hatta mengeluarkan
Maklumat Politilk 3 November 1945 atas desakan dari Sutan Syahrir selaku Ketua
BP-KNIP. Dampak dari maklumat/kebijakan itu adalan munculnya beberapa partai
politik di Indonesia dengan ideologi yang beraneka ragam. Contohnya: Majelis
Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), Partai Komunis Indonesia, Partai Buruh
Indonesia, Partai Rakyat Jakarta, Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik
Indonesia, Partai Nasional Indonesia.
Tanggal 11 November 1945 BP-KNIP
mengeluarkan pembaharuan Nomor 5 mengenai pertanggungjawaban Materi Terhadap
Perwakilan Rakyat. Anehnya, Presiden Sukarno menyetujui usul tersebut dan
mengeluarkan Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945. dengan persetujuan
tersebut sistem cabinet presidensial dalam UUD 1945 sudah diamandemen menjadi
sistem kabinet parlementer.
Pengayaan
Proklamasi 17 Agustus 1945 dilaksanakan dalam
situasi kacau. Walaupun sebelumnya telah dibentuk BPUPKI dan PPKI yang secara
resmi merancang kemerdekaan Indonesia.
Pada saat proklamasi dibacakan, negara
Indonesia belum sepenuhnya terbentuk karena syarat kelengkapan negara saat itu
belum semua terpenuhi. Selain memiliki wilayah, negara harus memiliki struktur
pemerintahan, diakui negara lain dan
memiliki kelengkapan lain seperti undang-undang atau peraturan hukum. Di antara
persyaratan tersebut, syarat utama yang belum terpenuhi adalah struktur
pemerintahan dan pengakuan dari negara lain. Proklamasi kemerdekaan Indonesia
tidak mengundang secara resmi berbagai duta besar negara lain, karena memang
sebelum proklamasi pemerintahan yang ada adalah pemerintahan Jepang.
Remidial
Perubahan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Hal itu disebabkan pemeluk
agama lain merasa keberatan terhadap kalimat itu. Akhirnya, rapat yang dipimpin
oleh Bung Hatta ini dalam waktu 15 menit
berhasil mencapai kesepakatan untuk mengubah kalimat itu menjadi “Ketuhanan
Yang Maha Esa”.
Pada tanggal 19 Agustus 1945, PPKI
menyelenggarakan sidang yang kedua. Salah satunya keputusan dari sidang itu
adalah pembentukan 12 kementerian dalam kabinet, 4 kementerian, dan 4 lembaga
tinggi negara. Karena sistem kabinet menurut UUD 1945 adalah kabinet
presidensiil, maka presidenlah yang berhak membentuk kabinet.
Sidang tanggal 22 Agustus 1945, PPKI
membentuk KNIP. Dibentuk komite nasional sebagai penjelmaan tujuan dan impian
bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan yang didasarkan kedaulaan
rakyat.
Posting Komentar