PEMBENTUKAN NKRI





A.   Pengesahan UUD dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden 
Pembentukan pemerintahan indonesia diawali dengan mengadakan sidang pertama PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ), tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Cuo Sangi-ln, jalan Pejambon yang menghasilkan:
– Pembahasan dan Pengesahan UUD
– Pengangkatan Presiden dan Wakil
– Pembentukan Komite Nasional (Daerah)

PEMBENTUKAN NKRI
 
Sebelum rapat dimulai, Soekarno-Hatta meminta Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Wachid Hasjim, Mr. Kasman Singodimejo, dan Mr. Teuku Mohammad Hassan untuk membahas kembali Piagam Jakarta, khususnya mengenai  kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Hal itu disebabkan pemeluk agama lain merasa keberatan terhadap kalimat itu. Akhirnya, rapat yang dipimpin oleh Bung Hatta  ini dalam waktu 15 menit berhasil mencapai kesepakatan untuk mengubah kalimat itu menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”



Rapat dengan pembahasan pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang Dasar. Pembahasan itu menghasilkan perubahan-perubahan kecil pada pasal-pasal dalam batang tubuh. Selanjutnya,  negara menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945, yang di dalamnya memuat pancasila sebagai dasar negara.
Acara pertama dalam rapat PPKI ( Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ) adalah pemilihan presiden. Otto Iskandardinata mengusulkan agar pemilihan presiden dilakukan secara aklamasi yaitu kesepakatan yang dicapai secara spontan tanpa melalui proses pemungutan suara. Ia mengajukan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden. Usul tersebut disetujui oleh hadirin. Yang dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya

A.   Pembentukan Departemen dan Kabinet RI
Republik Indonesia dibagi menjadi 8 propinsi yang masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur, antara lain:
1.   Sumatera          : Teuku Muhammad Hasan
2.   Jawa Barat                  : Sutarjo Kartohadikusumo
3.   Jawa Tengah               : R. Panji Suroso
4.   Jawa Timur                 : R.M. Suryo
5.   Sunda Kecil(Nusa Tenggara): Mr. I Gusti Ketut Puja
6.   Maluku            : Mr. J. Latuharhary
7.   Sulawesi           : Dr. G.S.S.J. Ratulangi
8.   Kalimantan                 : Ir. Pangeran Mohammad Noor
      Setelah membagi wilayah Indonesia menjadi 8 Provinsi beserta gubernurnya, PPKI kemudian Membentuk 12 Kementrian. Awalnya Ahmad Subardjo mengusulkan dibentuknya 13 kementerian. Namun setelah diakukan pembahasan, sidang memutuskan adanya 12 kementerian dan satu menteri negara, yaitu :
NKRI terbagi atas 12 departemen dan kabinet sebagai berikut:
1.     Kementrian Dalam Negeri       
2.     Kementrian Luar Negeri
3.     Kementrian Kehakiman 
4.     Kementrian Keuangan           
5.     Kementrian Kemakmuran        
6.     Kementrian Kesehatan           
7.     Kementrian Pengajaran 
Kementrian Sosial

1.     Kementrian Pertahanan
2.     Kementrian Penerangan
3.     Kementrian Perhubungan       
4.     Kementrian Pekerjaan Umum   
Disamping itu juga ada Kementrian Negara.
     
Pada tanggal 19 Agustus 1945, PPKI menyelenggarakan sidang yang kedua. Salah satunya keputusan dari sidang itu adalah pembentukan 12 kementerian dalam kabinet, 4 kementerian, dan 4 lembaga tinggi negara. Karena sistem kabinet menurut UUD 1945 adalah kabinet presidensiil, maka presidenlah yang berhak membentuk kabinet.
      Pada tanggal 2 september 1945, bertempat di hotel myako (Des Indes), presiden Sukarno melantik kabinet RI pertama yang terdiri atas 12 menteri departemen, 4 menteri negara, dan 4 pejabat tinggi negara. Anggota-anggota kabinet RI antara lain :
1.   Menteri Dalam Negeri        : R.A.A. Wiranatakusumah
2.   Menteri Luar Negeri : Mr. Ahmad Subarjo
3.   Menteri Keuangan            : Mr. A.A Maramis
4.   Menteri Kemakmuran        : Ir. Surakhmad Cokroadisuryo
5.   Menteri Kehakiman           : Prof. Mr. Supomo
6.   Menteri Keamanan Rakyat   : Supriyadi
7.   Menteri Kesehatan            : dr. Buntaran Martoatmojo
8.   Menteri Pengajaran : Ki Hajar Dewantoro
1.   Menteri Penerangan : Mr. Amir Syariffudin
2.   Menteri Sosial                 : Mr. Iwa Kusuma Sumantri
3.   Menteri Pekerjaan Umum    : Abikusna Cokrosuyosa        
4.   Menteri Perhubungan        : Abikusna Cokrosuyoso
5.   Menteri Negara               : Wachid Hasyim
6.   Menteri Negara               : Dr. M. Amir
7.   Menteri Negara               : Mr. R. M. Sartono
8.   Menteri Negara               : R. Otto Iskandardinata
Selain itu diangkat pula beberapa pejabat tinggi negara, antara lain :
1.   Ketua Mahkamah Agung    : Mr. Dr. Kusumah Atmaja
2.   Jaksa Agung                   : Mr. Gatot Tarunomiharjo
3.   Sekretaris Negara             : Mr. A. G. Pringgodigdo
4.   Juru Bicara Negara  : Sukarjo Wiryo Pranoto

A.   Pembentukan KNIP
Sidang tanggal 22 Agustus 1945, PPKI membentuk KNIP. Dibentuk komite nasional sebagai penjelmaan tujuan dan impian bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan yang didasarkan kedaulaan rakyat. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) berkedudukan di Jakarta, sedangkan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) berkedudukan di ibukota propinsi. Tanggal 29
Agustus 1945, Presiden Sukarno melantik 135 anak buah KNIP di Gedung Kesenian Jakarta dengan ketua Kasman Singodimejo.
   
KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dibentuk dan dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Komite ini dibentuk berdasarkan Hasil  Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 dan Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal IV.
          Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan 
Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan suatu  Komite Nasional.

v  Petinggi-petinggi KNIP
Mr. Kasman Singodimedjo - Ketua
M. Sutardjo Kartohadikusumo - Wakil Ketua I
Mr. J. Latuharhary - Wakil Ketua II
Adam Malik - Wakil Ketua III
v  Hasil Sidang KNIP 16 Oktober 1945
Dalam sidang ini Drs. Moh Hatta mengeluarkan Maklumat Nomor X Tahun 1945 yang menetapkan bahwa KNIP sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif, ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, dan menyetujui bahwa pekerjaan KNIP sehari-hari sehubungan dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh suatu  badan pekerja yang diplih di antara mereka dan bertanggungjawab terhadap KNIP. Badan Pekerja KNIP (BP-KNIP) akhirnya dibentuk dan diketuai oleh Sutan Syahrir dan wakilnya Amir Syarifuddin.
Kemudian Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Politilk 3 November 1945 atas desakan dari Sutan Syahrir selaku Ketua BP-KNIP. Dampak dari maklumat/kebijakan itu adalan munculnya beberapa partai politik di Indonesia dengan ideologi yang beraneka ragam. Contohnya: Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), Partai Komunis Indonesia, Partai Buruh Indonesia, Partai Rakyat Jakarta, Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik Indonesia, Partai Nasional Indonesia.
      Tanggal 11 November 1945 BP-KNIP mengeluarkan pembaharuan Nomor 5 mengenai pertanggungjawaban Materi Terhadap Perwakilan Rakyat. Anehnya, Presiden Sukarno menyetujui usul tersebut dan mengeluarkan Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945. dengan persetujuan tersebut sistem cabinet presidensial dalam UUD 1945 sudah diamandemen menjadi sistem kabinet parlementer.

Pengayaan

Proklamasi 17 Agustus 1945 dilaksanakan dalam situasi kacau. Walaupun sebelumnya telah dibentuk BPUPKI dan PPKI yang secara resmi merancang kemerdekaan Indonesia.
Pada saat proklamasi dibacakan, negara Indonesia belum sepenuhnya terbentuk karena syarat kelengkapan negara saat itu belum semua terpenuhi. Selain memiliki wilayah, negara harus memiliki struktur pemerintahan,  diakui negara lain dan memiliki kelengkapan lain seperti undang-undang atau peraturan hukum. Di antara persyaratan tersebut, syarat utama yang belum terpenuhi adalah struktur pemerintahan dan pengakuan dari negara lain. Proklamasi kemerdekaan Indonesia tidak mengundang secara resmi berbagai duta besar negara lain, karena memang sebelum proklamasi pemerintahan yang ada adalah pemerintahan Jepang.


Remidial
Perubahan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Hal itu disebabkan pemeluk agama lain merasa keberatan terhadap kalimat itu. Akhirnya, rapat yang dipimpin oleh Bung Hatta  ini dalam waktu 15 menit berhasil mencapai kesepakatan untuk mengubah kalimat itu menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pada tanggal 19 Agustus 1945, PPKI menyelenggarakan sidang yang kedua. Salah satunya keputusan dari sidang itu adalah pembentukan 12 kementerian dalam kabinet, 4 kementerian, dan 4 lembaga tinggi negara. Karena sistem kabinet menurut UUD 1945 adalah kabinet presidensiil, maka presidenlah yang berhak membentuk kabinet.
Sidang tanggal 22 Agustus 1945, PPKI membentuk KNIP. Dibentuk komite nasional sebagai penjelmaan tujuan dan impian bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan yang didasarkan kedaulaan rakyat.



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama